Sesuai dengan amanah Peraturan Presiden RI no. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, program Satu Data Indonesia memberikan kemudahan dalam penyampaian informasi data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir dan terpadu yang dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagi-pakaikan antara pemerintah pusat dan daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, menggunakan kode reversensi dan data induk.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mendukung program Satu Data Indonesia, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Pidie bekerjasama dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh bersama-sama memberikan layanan Portal Data Kabupaten Pidie ini.

Selamat memanfaatkan data/informasi yang ada.